BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni launching Skema Transfer Anggaran Kabupaten Bengkalis Berbasis Ekologi (TAKE) ke desa/kelurahan, di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Bengkalis, Senin (31/1/2022). Didukung oleh Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau dan The Asia Foundation (TAF).
Peluncuran TAKE ini merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten untuk membangun kolaborasi pembangunan serta memberikan stimulus dalam mendorong peningkatan kinerja desa, termasuk kinerja pembangunan dan ekonomi di bidang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.
Dikatakan Bupati Bengkalis, pelaksanaan TAKE ini harus didukung sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan hidup yang sering berlangsung di daerah.
"Apalagi Kabupaten Bengkalis merupakan daerah yang rentan terjadi abrasi dan Kebakaran Hutan dan Lahan. Jadi dengan pemberlakuan hal seperti ini kita bisa mewujudkan berbagai program dan inovasi yang bertujuan dalam mensejahterakan masyarakat soal perlindungan dan arti pentingnya lingkungan hidup, " ungkapnya.
Program Unggulan Satu Miliar untuk Satu Desa/Kelurahan Insya Allah, tahun 2022 akan segera di berikan pada setiap Desa/Kelurahan yang ada di Bengkalis.
Terdapat 8 Indikator penting dan 22 variabel dalam penyaluran dana tersebut nantinya, salah satunya yakni termuat kegiatan desa peduli lingkungan yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa.
"Jadi terobosan ini kami lakukan sebagai komitmen Pemerintah Daerah, dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan dalam mendukung terwujudnya Desa Bermasa, " tuturnya.
Kabupaten Bengkalis merupakan daerah dengan kekayaan sumberdaya alam terbesar di Provinsi Riau, dengan total luas wilayah mencapai 777.393 hektar terdiri dari kawasan kepulauan/perairan dan kawasan daratan yang terdapat lahan gambut yang cukup luas mencapai 522, 799 hektar atau setara dengan 67, 25?ri luas daratan Kabupaten Bengkalis.
Disamping itu. Kabupaten Bengkalis dihadapkan pada tantanggan kebakaran hutan dan lahan dan kondisi lahan gambut yang rusak, bahkan termasuk daerah paling rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, ancaman abrasi pantai dan rusaknya ekositem mangrove menjadi ancaman serius di kawasan pesisir Kabupaten Bengkalis. Salah satu kendala dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang-ulang setiap tahunnya adalah tidak didukung dengan pembiayaan yang memadai untuk upaya perbaikan dan perlindungan lingkungan hidup. Alokasi belanja untuk sektoral lingkungan hidup dalam tiga tahun terkahir (2019-2021) dengan rata-rata sebesar 2, 9?ri total belanja daerah. Bahkan berdasarkan identifikasi kegiatan yang relevan untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, alokasi anggarannya jauh lebih kecil dengan rata-rata hanya 0, 8?ri total belanja daerah setiap tahunnya.
Kondisi ini, akan sulit bagi pemerintah daerah untuk mencapai target kinerja perbaikan lingkungan hidup, seperti penurunan emisi karbon, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan kejadian kebakaran hutan dan lahan, serta kerusakan ekosistem laut dan pesisir. Dalam menghadapi ancaman perubahan iklim akibat rusaknya lingkungan hidup di Kabupaten Bengkalis, dibutuhkan komitmen pemerintah daerah dalam setiap kebijakan yang dibuat serta untuk melakukan tindakan dari skenario biasa (business as usual). Strategi yang dapat dilakukan adalah mensinergikan pembangunan daerah dengan pemerintah desa dalam upaya untuk perbaikan dan pelestarian lingkungan hidup.
Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021, dari 136 desa yang ada di Kabupaten Bengkalis terdapat 38 desa dengan kategori mandiri dan tidak ada lagi desa yang berstatus tertinggal, kondisi ini menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan daerah dengan mengintegrasikan dengan pembangunan Desa.
Agar pembangunan Desa dapat terus berkembang, maka diperlukan dukungan dari pemerintah daerah dalam bentuk insentif keuangan kepada desa yang berkinerja baik dalam bidang tertentu seperti perbaikan lingkungan hidup dan kinerja lainnya. Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD), yang dialokasikan dengan tiga formula yaitu; alokasi dasar sebesar 70% dibagi secara merata keseluruh kampung, Alokasi Proporsional sebesar 25?rdasarkan perhitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan angka kesulitan geografis dan Alokasi sebesar 5 % atau TAKE berdasarkan nilai indeks kinerja desa yang diukur pada tiga aspek, pertama; Tata kelola Pemerintahan Desa, kedua; Kualitas Pembangunan Desa dan ketiga; Desa peduli lingkungan. Alokasi kinerja sesungguhnya menjadi insentif keuangan kepada desa yang berkinerja baik terhadap perbaikan aspek-apsek tersebut, sehingga dengan kebijakan ini diharapkan pemerintah desa dapat berkompetisi dalam meningkatkan kinerja pembangunan desa yang berkelanjutan. Ikut mendampingi Bupati Bengkalis dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Yuhelmi, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan ini berlangsung secara offline dan online diikuti dari beberapa kementerian, gubernur Riau, perangkat daerah kabupaten/kota se Riau dan NGO.(yulistar)