BENGKALIS - Telah terjadi dugaan perbuatan cabul terhadap anak atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Kecamatan Siak Kecil. Korban merupakan sejumlah anak yang masih dibawah umur (11-13 tahun). Dan saat ini pelaku sudah diproses pihak Polres Bengkalis dan ditahan inisial SP (48) status kawin mempunyai 3 orang anak, asal Ponorogo Jawa timur.
AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Kanit PPA didampingi Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHLA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bengkalis, Wasiah. mengatakan berawal kecurigaan orang tua anaknya yang di raba, diremas dan dicium SP. Rentang waktu kejadian dari April 2021 sampai Desember 2021.
Pada saat malam hari pelaku melakukan pelecehan seksual di rumahnya di dusun Sumber Asri Desa Sei Nibung Siak kecil. usai mengajar ngaji terhadap muridnya sambil menunggu sholat isyak.
"Semua korban anak perempuan yang melapor ada 4 korban berinisial Al, AS, SW dan DA dengan diraba-raba bagian sensitif dan diciuminya oleh ustadz tersebut, "kata Kasatreskrim Polres Bengkalis.
Sebelumnya anak tersebut mengadu ke orang tuanya atas perbuatan guru ngaji pada tanggal 25 Desember 2021 lalu, Orang tua korban sepakat langsung melapor ke Polsek Siak Kecil pada tanggal 27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Polres tanggal 29 Desember 2021.
"Kemudian kami sebagai orang tua bersama anak kami (Korban) diminta jumpai Psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada tanggal 03 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak Kepolisian, "tambah dia.
Pelaku SP (48) Guru Ngaji diancam Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(yulistar)